5/3/2021 0 Comments Peraturan Ukl Upl
Kolom Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup terdiri atas tiga sub kolom yang berisi informasi.Disebutkan bahwa setiap usaha danatau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL dan UPL.Dokumen UKL dan UPL disusun berdasarkan Lampiran IV Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.Sebagaimana pada AMDAL, dokumen UKL-UPL berfungsi sebagai panduan pengelolaan lingkungan bagi seluruh stakeholder suatu kegiatan.
Didalam UKL-UPL idealnya memuat seluruh hal yang terkait dengan kemungkinan dampak dari suatu kegiatan. Seluruh klausul dalam dokumen UKL-UPL akan diikat secara legal dalam Izin Lingkungan, dimana UKL-UPL akan memiliki kekuatan hukum tetap, dan wajib dilaksanakan oleh pemrakarsa kegiatan. Sebelum suatu usahakegiatan masuk tahap pra konstruksi, dokumen UKL-UPL harus sudah disusun dan sudah disetujui. Nama Pemrakarsa (Penanggung jawab); 2.Alamat Kantor, Kode Pos, Nomor Telepon, fax dan email). Nama usaha danatau kegiatan; 2. Lokasi; 3. Skalabesaran usaha). Nama usaha sesuai nama resmi yang tertera pada dokumen-dokumen legal. Sedangkan untuk lokasi, dialampiri peta yang sesuai kaidah-kaidah kartografi). Jika tidak ada nama badan usahainstansi pemerintah, hanya ditulis nama pemrakarsa (untuk perseorangan). Tuliskan ukuran luasan dan atau panjang danatau volume danatau kapasitas atau besaran lain yang dapat digunakan untuk memberikan gambaran tentang skala kegiatan. Informasi kesesuaian lokasi rencana usaha danatau kegiatan dengan rencana tata ruang seperti tersebut di atas dapat disajikan dalam bentuk peta tumpang susun (overlay) antara peta batas tapak proyek rencana usaha danatau kegiatan dengan peta RTRW yang berlaku dan sudah ditetapkan (peta rancangan RTRW tidak dapat dipergunakan). Dalam hal masih ada hambatan atau keragu-raguan terkait informasi kesesuaian dengan RTRW, maka pemrakarsa dapat meminta bukti formalfatwa dari instansi yang bertanggung jawab di bidang penataan ruang seperti BKPTRN atau BKPRD. Bukti-bukti yang mendukung kesesuaian dengan tata ruang wajib dilampirkan. Jika lokasi rencana usahaatau kegiatan tersebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang, maka formulir UKL-UPL tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan pasal 14 ayat (3) PP No. Tahun 2012. Jika lokasi rencana usahaatau kegiatan tersebut berada dalam PIPIB, kecuali untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang dikecualikan seperti yang tercantum dalam Inpres Nomor 10 Tahun 2011, maka formulir UKL-UPL tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut. Kesesuaian terhadap lokasi rencana usaha dan atau kegiatan berdasarkan peta indikatif penundaan izin baru (PIPIB) yang tercantum dalam Inpres Nomor 10 Tahun 2011, berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan. Bukti formal atas persetujuan prinsip tersebut wajib dilampirkan. Dalam bagian ini, pemrakarsa menuliskan komponen-komponen rencana usaha danatau kegiatan yang diyakini dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Uraian tersebut dapat menggunakan tahap pelaksanaan proyek, yaitu tahap prakonstruksi, kontruksi, operasi dan penutupanpasca operasi. Tahapan proyek tersebut disesuaikan dengan jenis rencana usaha danatau kegiatan. Kolom Dampak Lingkungan terdiri atas empat sub kolom yang berisi informasi.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |